RADARDEPOK.com – Nama Irjen Pol Dadang Hartanto menjadi buah bibir di kepolisian dan masyarakat umum.
Nama Irjen Pol Dadang Hartanto bahkan banyak bermunculan di media sosial setelah dipuji Presiden Prabowo Subianto saat menjadi komandan upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Silang Monas, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025.
Pria dengan dua dipundaknya ini juga diminta untuk menghadap Presiden Prabowo setelah upacara Hari Bhayangkara ke-79.
"Sesudah upacara, menghadap saya," ucap Prabowo.
Lantas, siapa Irjen Pol Dadang Hartanto dan seperti apa sepak terjangnya di kepolisian?
Dadang Hartanto merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Ketua STIK Lemdiklat Polri sejak 20 September 2024.
Pria kelahiran 24 November 1971 ini juga memiliki gelar akademik yang mentereng, yakni profesor.
Dadang yang merupakan lulusan Akpol 1994 ini tercatat memiliki pengalaman di bidang reserse.
Baca Juga: Moncer! Duduki Peringkat Ketujuh, Segini Capaian Realisasi PBB Kelurahan Serua Hingga Juni 2025
Ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Senen, Kapolrestabes Medan, Sespri Kapolri dan kini menjabat Ketua STIK Lemdiklat Polri dengan dua bintang di pundaknya.
Pada bidang akademik, Dadang Hartanto dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Administrasi Publik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (UMSU) pada Mei 2023.
Selain itu, UMSU juga menyematkan tanda profesor kepada Dadang Hartanto sebagai profesor ke-8 di universitas itu dan profesor ke-241 di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) se-Indonesia.
Dadang Hartanto juga tercatat sebagai dosen tetap NIDK pertama di UMSU.
Artikel Terkait
Kuota RSSG Kota Depok Ditambah 773 Kursi, Totalnya jadi 3.273
56 Hafiz-Hafizah Angkatan III SD Muhammadiyah Meruyung Depok Diwisuda
SPMB di Bogor, Sekda : Tak Ada Titip Menitip
Bupati Rudy Susmanto Awasi Langsung Proyek Masjid Rp100 Miliar di Pakansari Bogor
Tahun Ini Flyover Margonda-Juanda Depok Dibangun
Diabaikan! Koperasi Merah Putih Depok Disomasi Kedua
14 Tahun Dijalankan! Pemkot Depok Setop Santunan Kematian, Dinilai Tidak Sesuai RPJMD Supian-Chandra