Senin, 22 Desember 2025

14 Tahun Dijalankan! Pemkot Depok Setop Santunan Kematian, Dinilai Tidak Sesuai RPJMD Supian-Chandra

- Selasa, 1 Juli 2025 | 06:50 WIB
PELAYANAN : Masyarakat di Kota Depok saat mengurus berkas untuk bantuan sosial santunan kematian untuk terakhir kalinya di Mall Pelayanan Publik, Balaikota Depok, Senin (30/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PELAYANAN : Masyarakat di Kota Depok saat mengurus berkas untuk bantuan sosial santunan kematian untuk terakhir kalinya di Mall Pelayanan Publik, Balaikota Depok, Senin (30/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Program bantuan sosial berupa santunan kematian (Sankem) sudah berjalan dari 2011, sejak Kota Depok dinahkodai Nurmahmudi Ismail. Namun sayangnya Pemkot Depok kini secara resmi menghentikan program tersebut pada Senin (30/6).

Alasannya, program ini dinilai sudah tak relevan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Artinya, Walikota dan Wakil Walikota Depok, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah tidak memasukan program tersebut sebagai program prioritas.

Kendati demikian, masyarakat diberi kesempatan terakhir untuk mengajukan pemberkasan santunan kematian tersebut pada Senin (30/6), hingga batas akhir pukul 15:00 WIB.

Baca Juga: Kursi Wakil Walikota Depok Digoyang, Chandra Tantang Pihak yang Memutarbalikan Fakta

“Keputusan untuk menghentikan Sankem ini tidak ujug-ujug dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok saja. Sebelum adanya keputusan tersebut, kami mengadakan beberapa kali rapat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok,” tutur Kepala Dinsos Kota Depok, Devi Maryori kepada Radar Depok, Senin (30/6).

Setelah mengadakan beberapa kali rapat tersebut, Devi Maryori mengatakan, pada akhirnya program Sankem tersebut dihentikan untuk saat ini dan seterusnya, dengan alasan sudah tak relevan lagi dengan RPJMD 2025-2029.

“Ini merupakan keputusan yang dilakukan guna mewujudkan program prioritas serta visi dan misi Pak Walikota Depok. Jadi, di sini kami hanya menyesuaikan apa yang menjadi keputusan pimpinan,” terang Devi Maryori.

Baca Juga: Daftar jadi Sekda Depok, Administrasi Delapan ASN Dicek

Berkaitan dengan anggarannya, Devi Maryori mengungkapkan, selama pelaksanaan program tersebut Pemkot Depok hanya menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT), dengan target 3.100 penerima manfaat.

“Semua anggaran yang digunakan untuk program ini murni dari BTT ya, dengan target 3.100 penerima manfaat. Sementara, untuk jumlah penerima manfaatnya masih tentatif sampai saat ini,” ungkap Devi Maryori.

Koordinator Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinsos Kota Depok, Muliasri mengungkapkan, anggaran yang sudah dikucurkan untuk program tersebut pada tahun ini mencapai Rp 1.742.000.000 untuk 871 ahli waris.

Baca Juga: Penunggak Pajak Depok Masih 359.839 Kendaraan! Pendapatan Rp98 Miliar, Pemutihan Diperpanjang Hingga 30 September

“Sepanjang 2025 sudah ada tiga tahap pencairan untuk ahli waris, dengan nominal masing-masing penerima manfaat Rp2 juta. Untuk tahap pertama sudah cair pada 26 dan 27 Februari kepada 378 ahli waris dengan total nilai Rp756 juta,” ungkap Muliasri.

Kemudian pada tahap kedua, sambungnya, bantuan Sankem itu cair pada 30 April untuk 246 ahli waris, dengan total nilai Rp 492 juta. Tahap ketiga, bantuan tersebut cair pada 8 dan 9 Juli untuk 247 ahli waris dengan total nilai Rp 494 juta.

“Untuk pencairan pada tahap empat dan lima itu sudah diajukan dan disetujui. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Depok. Diperkirakan bantuan tersebut cair pada Juli dan Agustus. Sementara untuk tahap enam atau tahap akhir pada hari ini diperkirakan cair pada akhir Agustus,” beber Muliasri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X