Minggu, 21 Desember 2025

Berapa Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Bagi Peserta yang Memenuhi Syarat?

- Kamis, 3 Juli 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi BSU 2025 yang disalurkan pemerintah bagi pegawai atau buruh yang memenuhi syarat (Pexels/ Defrino Maasy)
Ilustrasi BSU 2025 yang disalurkan pemerintah bagi pegawai atau buruh yang memenuhi syarat (Pexels/ Defrino Maasy)

RADARDEPOK.COM - Kabar gembira Sobat Depok! Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (kemnaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Tapi sebelum menerima dana Bantuan Subsidi Upah tersebut, ada beberapa syarat yang tercantum dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025. Apakah kamu berhak mendapatkan BSU 2025?

Adapun syarat yang tercantum dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, diantaranya Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Baca Juga: Upaya SDN Cisalak 1 Tingkatkan Mutu Pendidikan : Jalin Kolaborasi, Ciptakan Pembelajaran Berbasis Neurosains

Khusus untuk pegawai atau buruh yang mendapatkan upah maksimal Rp 3, 5 juta perbulan, belum menerima bansos seperti program Program Keluarga Harapan (PKH), bukan ASN, anggota TNI, dan kepolisian.

Setelah memenuhi syarat ini, cek status secara online di Situs BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id atau di situs website Bpjs Ketenagakerjaan di https://bsu.ketenagakerjaan.go.id.

Setelah masuk ke situs atau website tersebut, masukan NIK KTP, dan hasilnya akan diketahui apakah kamu sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Buruan Warga Depok Cek Rekeningmu Sekarang! BSU Tahap 2 Cair di Bulan Juli

Jika, kamu sebagai peserta penerima Program BSU 2025, selanjutnya bantuan tersebut akan dikirimkan langsung melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), BSI khusus wilayah Aceh atau melalui PT POS Indonesia bagi yang tidak memiliki Bank Himbara.

Besaran Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai ini sebesar Rp300.000 per bulan.

Selanjutnya akan dibayarkan selama 2 bulan sekaligus dengan total Rp600.000 bagi peserta yang memenuhi syarat penerima BSU 2025.

Baca Juga: Lurah Baru Bikin Duren Seribu Produktif : Kumpulkan 3.152 Liter Minyak Jelantah, Sumbangsih Terbanyak se-Kota Depok

Sebelumnya untuk tahap pertama, pemerintah telah menyalurkan ke 2,4 juta orang pada akhir Juni 2025, dan sisanya masih dalam proses pencairan.

Untuk penyaluran di tahap kedua, maka proses penyaluran BSU tahap pertama harus selesai seluruhnya, dan dikabarkan akan diproses pada awal atau pertengahan Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X