Senin, 22 Desember 2025

Cara Mudah Cek Bantuan Subsidi Upah Melalui Aplikasi Pospay

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:41 WIB
Cek bantuan dan penyaluran melalui Aplikasi Pospay (Instagram @posindonesia.ig)
Cek bantuan dan penyaluran melalui Aplikasi Pospay (Instagram @posindonesia.ig)

RADARDEPOK.COM - Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per penerima. 

Selanjutnya, jika telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan tersebut, proses verifikasi dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan diverifikasi ulang kementerian ketenagakerjaan dan divalidasi untuk proses berikutnya.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) diantaranya Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI, serta BSI.

Baca Juga: Ternyata Kemnaker Masih Memberikan BSU Pada Pegawai yang Terkena PHK, Asal Memenuhi Syarat Ini!

Bagi pekerja yang tidak memiliki Bank Himbara, tapi telah memenuhi syarat tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah melalui kantor pos (PT POS Indonesia) dengan mendownload aplikasi pospay.

Melalui postingan terbaru media sosial @posindonesia.ig, Sabtu 12 Juli 2025 mengatakan untuk mengecek status penerima bantuan bisa melalui aplikasi pospay.

"Cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini bisa langsung langsung melalui aplikasi pospay." Tulis keterangan @posindonesia.ig.

Baca Juga: Astra Honda Optimis Bawa CBR Series Dominasi ARRC 2025 di Sirkuit Motegi

Berikut langkah - langkah penggunaan aplikasi pospay yang bisa diikuti:

1. Unduh dan Buka Aplikasi Pospay

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendowlond aplikasi pospay melalui Playstore atau Appstore.

Setelah proses instalasi selesai, lanjutkan untuk buka aplikasi dan arahkan ke halaman login.

2. Akses Menu Bantuan Sosial

Pada halaman login, klik icon huruf (i), lalu pilih Menu "Bantuan Sosial" (terletak diurutan kedua paling bawah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X