Senin, 22 Desember 2025

Status Rekening Masih Dormant Atau Masih Terblokir? Lakukan Cara Ini Agar Aktif Kembali

- Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:55 WIB
Foto Ilustrasi, cara mengaktifkan rekening dormant.  (Unsplash/Eduardo Soares)
Foto Ilustrasi, cara mengaktifkan rekening dormant. (Unsplash/Eduardo Soares)

RADARDEPOK.COM - Ratusan juta rekening terkena dampak penghentian sementara transaksi pada rekening dormant yang dilakukan PPATK sejak Mei 2025.

Rekening dianggap tidak aktif (dormant), karena tidak adanya transaksi dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank.

PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus melindungi dana nasabah, dan stabilitas ekonomoni.

Baca Juga: Samsul Hidayat Apresiasi Pembangunan di Kabupaten Bogor

Langkah ini bertujuan mencegah penggunaan rekening dormant untuk kejahatan seperti penipuan, perdagangan rekening ilegal, judi online, dan tindak pidana lainnya.

Hingga 31 Juli 2025, PPATK telah merampungkan analisis pada sekitar 122 juta rekening dormant yang terkena dampak pembekuan rekening atau penghentian sementara transaksi.

PPATK menyatakan lebih dari 90% atau sekitar 100 juta rekening telah diaktifkan kembali.

Baca Juga: Gedung Tambahan SD Muhammadiyah Meruyung Depok Tinggal 40 Persen

Proses aktivasi rekening sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank, dengan mengikuti mekanisme dan kebijakan internal yang berlaku di masing-masing bank.

Bagi masyarakat atau nasabah bank yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, PPATK menghimbau segera melakukan reaktivasi rekening.

• Caranya nasabah mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang terdekat untuk melakukan reaktivasi rekening.

Baca Juga: Kelurahan Serua Depok Bersiap Jadi Kampung Proklim, Sekel : Jaga Stabilitas Kehidupan dan Ekonomi Ketika Menghadapi Perubahan Iklim 

• jika tidak bisa datang langsung ke bank, maka nasabah dapat menghubungi layanan resmi bank melalui beberapa cara, diantaranya telepon, email, live chat, dan aplikasi mobile banking.

• Selain itu, menyiapkan dokumen penting, seperti identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: Instagram @ppatk_indonesia, ppatk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X