Minggu, 21 Desember 2025

PPATK Buka Blokir 100 Juta Rekening Tidak Aktif

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:41 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan telah merampungkan proses analisis sebanyak 122 juta rekening dormant  (ppatk.go.id)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan telah merampungkan proses analisis sebanyak 122 juta rekening dormant (ppatk.go.id)

 

RADARDEPOK.COM - Beberapa waktu lalu ramai sejumlah rekening dormant atau tidak aktif di bekukan oleh PPATK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian transaksi pada sejumlah rekening nasabah bank yang tidak aktif atau tidak adanya transaksi dalam kurun waktu 5 - 35 tahun.

Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak aktif, atau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank.

Baca Juga: Motor Besar Indonesia Chapter Depok Gelar HUT ke-7 : Usia Bertambah, Pengurus Baru Kian Menyenggarkan

Penghentian sementara transaksi yang dilakukan oleh PPATK dimulai sejak 15 Mei 2025 untuk mencegah penyalahgunaan, seperti perjudian online, hingga tindak pidana penipuan.

Penghentian sementara ini dilakukan sekitar 5 hingga 15 hari kerja, jika diperlukan.

Menurut informasi yang dilansir dari akun instagram @ppatk_indonesia, Selasa, 12 Agustus 2025, bahwa PPATK telah merampungkan analisis sebanyak 122 juta rekening dormant yang terkena penghentian sementara transaksi.

Baca Juga: Kriuk, Pedas dan Gurih, Yuk Intip Resep Sambal Teri Kacang, Pas Banget Jadi Teman Nasi Hangat!

PPATK menyatakan penghentian sementara transaksi ini bertujuan untuk melindungi rekening nasabah dari aktivitas kejahatan, seperti peretasan, hingga jual beli rekening.

Pembekuan sementara rekening yang dilakukan PPATK dilakukan sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025.

Berdasarkan informasi terbaru, ada lebih dari 100 juta rekening telah aktif kembali melalui proses reaktivasi oleh masing-masing bank.

Baca Juga: Hebat! Marching Band Pesantren Daarul Rahman III Bakal Tampil di Upacara HUT ke-80 RI Tingkat Kota Depok

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau nasabah dengan rekening dormant untuk segera menghubungi bank masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: Instagram @ppatk_indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X