RADARDEPOK.COM - Beberapa waktu lalu ramai sejumlah rekening dormant atau tidak aktif di bekukan oleh PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian transaksi pada sejumlah rekening nasabah bank yang tidak aktif atau tidak adanya transaksi dalam kurun waktu 5 - 35 tahun.
Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak aktif, atau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank.
Penghentian sementara transaksi yang dilakukan oleh PPATK dimulai sejak 15 Mei 2025 untuk mencegah penyalahgunaan, seperti perjudian online, hingga tindak pidana penipuan.
Penghentian sementara ini dilakukan sekitar 5 hingga 15 hari kerja, jika diperlukan.
Menurut informasi yang dilansir dari akun instagram @ppatk_indonesia, Selasa, 12 Agustus 2025, bahwa PPATK telah merampungkan analisis sebanyak 122 juta rekening dormant yang terkena penghentian sementara transaksi.
Baca Juga: Kriuk, Pedas dan Gurih, Yuk Intip Resep Sambal Teri Kacang, Pas Banget Jadi Teman Nasi Hangat!
PPATK menyatakan penghentian sementara transaksi ini bertujuan untuk melindungi rekening nasabah dari aktivitas kejahatan, seperti peretasan, hingga jual beli rekening.
Pembekuan sementara rekening yang dilakukan PPATK dilakukan sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
Berdasarkan informasi terbaru, ada lebih dari 100 juta rekening telah aktif kembali melalui proses reaktivasi oleh masing-masing bank.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau nasabah dengan rekening dormant untuk segera menghubungi bank masing-masing.
Artikel Terkait
Dua Bansos Cair Bulan ini, Besarannya Rp600 Ribu sampai Rp3 Juta, Warga Depok Buruan Cek Rekening!
Gak Punya No Rekening Himbara untuk Pencairan BSU 2025? Tenang, Bisa Menggunakan Aplikasi Pospay Ini Caranya!
Rekening Bermasalah Saat Pencairan Dana BSU, Gunakan Cara Ini!
Rekening Bank Nganggur? Siap-Siap Kena Blokir PPATK
Rekening Bank Kena Blokir PPATK? Lakukan Cara Ini Biar Aktif Lagi!
Pencairan BSU Rp 600 Ribu Diperpanjang Lagi Sampai 12 Agustus 2025 di Kantor Pos!