Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Jabar Mulai Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong di Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Menggangu Lalu Lintas dan Kenyamanan

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:03 WIB
Pemprov Jabar dan Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong (Instagram/@dedimulyadi71)
Pemprov Jabar dan Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong (Instagram/@dedimulyadi71)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penggunaan serta penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melebihi ambang batas kebisingan.

Larangan ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Senin (25/8/2025).

Dedi menjelaskan bahwa pelarangan ini dilakukan karena knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Suara bising yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar.

Baca Juga: Kepsek di Depok Diminta Bukan Sekadar Pemimpin Tok, Tapi Berkontribusi Ciptakan Budaya Belajar yang Inovatif

Isi edarannya adalah pemerintah provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong yang bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan.” ujar Dedi dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Rabu (27/8/2025).

Setiap kendaraan sudah memiliki standar knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, itu melanggar prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas,” lanjutnya.

Surat edaran ini berlaku secara menyeluruh hingga tingkat desa, kelurahan, bahkan RT dan RW. Artinya, bukan hanya aparat kepolisian, tetapi juga masyarakat bersama pemerintah lokal diharapkan ikut mengawasi penerapannya.

Baca Juga: Petani hingga Anak Sekolah Senyum Semringah Jalan di Desa Puraseda Kini Mulus

Menurut Dedi, aturan ini penting ditegakkan untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

Knalpot brong selama ini kerap menjadi keluhan warga karena menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hari.

Selain itu, pengguna knalpot brong seringkali diidentikkan dengan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain.

Semoga semua pihak bisa menyadari kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak mengulanginya lagi. Mari kita ciptakan ketertiban, kenyamanan dalam berkendara, dan berlalu lintas,” tegas Dedi.

Baca Juga: Juara Umum Bupati Bogor Grasstrack Championship 2025 bakal dapat Motor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: Instagram/@dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X