Minggu, 21 Desember 2025

Gerakan Rereongan Poe Ibu Sukarela, Dedi Mulyadi: Hanya Ajakan Gubernur

- Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:19 WIB
Gubernur Jawa Barat menegaskan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) bersifat sukarela  (Instagram @jabarprovgoid)
Gubernur Jawa Barat menegaskan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) bersifat sukarela (Instagram @jabarprovgoid)

RADARDEPOK.COM - Ramai diperbincangkan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang mengajak seluruh ASN, pelajar, dan masyarakat untuk mengumpulkan uang sebesar Rp1.000 per hari.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, gerakan menyisihkan uang sehari seribu merupakan ajakan dari Gubernur untuk bersama-sama membangun solidaritas sosial.

Ajakan ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah, mulai dari RT, RW, kepala desa, lurah, camat, bupati, hingga wali kota.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Pada Sahara, Yai Min Tegaskan Semua Tuduhan Adalah Fitnah

Dilansir dari laman jabarpemrov.go.id, Selasa (7/10/2025) Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) merupakan gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang berlandaskan nilai kearifan lokal, yakni silih asah, silih asih, silih asuh.

Menurut Dedi Mulyadi, meskipun layanan kesehatannya gratis, tapi masih banyak warga yang menghadapi kesulitan biaya transportasi atau akomodasi saat berobat ke rumah sakit. Nah, masalah sosial seperti ini dapat diselesaikan di tingkat lingkungan. 

Ia juga menjelaskan, tidak ada uang rakyat yang dikolektifkan. Dana operasional yang dikelolanya secara khusus diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Tiga Siswa Depok Raih Juara 3 Cerdas Cerpat Pentas PAI tingkat Jabar : Walikota Supian Suri Berikan Apresiasi hingga Motivasi

Selain itu, pengelolaan dana untuk layanan masyarakat di Provinsi Jawa Barat ditangani oleh bendahara yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.

Dedi Mulyadi menegaskan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) bukan kewajiban, hanya ajakan untuk saling menolong.

Ia juga menghimbau para bupati dan wali kota untuk mengkoordinasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah masing-masing untuk aktif dalam melayani masyarakat yang memerlukan bantuan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X