“Dengan adanya kepastian hukum dari MUI, kami di tingkat daerah semakin percaya diri mengajak berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan dan filantropi, untuk ikut serta menyalurkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang membutuhkan,” ujar Novarina.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar implementasi fatwa ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami berharap semangat gotong royong ini terus hidup di tengah masyarakat, sehingga perlindungan bagi pekerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama demi kesejahteraan umat." tutup Novarina.
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.***
Artikel Terkait
Andai Tau Duluan, BPJS Ketenagakerjaan Depok Peringati Hari Pelanggan Nasional Sepenuh Hati
Lima Dinas di Pemkot Depok Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas Sinergi Perlindungan Pekerja
Lewat Aplikasi JMO, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Cek Saldo JHT dan Ajukan KPR Rumah
Walikota Depok Supian Suri Dorong Pekerja Serabutan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Jika Wafat Dapat Rp42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Depok Gandeng Dra. Lucy Kurniasari Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Pekerja