Senin, 22 Desember 2025

Purbaya Tegaskan Investigasi Dana Mengendap di Daerah Bukan Wewenang Kemenkeu: Itu Urusan BPK

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa tentang dana mengendap pemerintah daerah (Instagram/@menkeuri)
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa tentang dana mengendap pemerintah daerah (Instagram/@menkeuri)

RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menyoroti persoalan dana mengendap pemerintah daerah (pemda) yang sempat menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya kepada awak media usai melakukan rapat dengan Direktur Pertamina pada Kamis, 23 Oktober 2025, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan investigasi terkait dana mengendap tersebut.

Kalau soal dana pemda yang mengendap di bank, saya enggak ada urusan, dari Kemenkeu juga enggak ada urusan. Itu mungkin BPK,” ujar Menkeu Purbaya menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas P2SP, Dorong Percepatan Program Strategis Nasional

Saat ditanya apakah seluruh pemerintah daerah yang masuk dalam daftar temuan Bank Indonesia (BI) akan turut diperiksa, Purbaya menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi bagian dari proses audit rutin yang dilakukan oleh BPK.

Biasanya setiap pemda ada audit dari BPK. Mereka akan menelusuri ke mana uang itu ditempatkan, bunganya seperti apa, dan apakah masuk akal apa engga,” jelasnya.

Purbaya juga menyinggung pengalamannya saat bertugas di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana praktik penempatan dana pemerintah di bank harus diawasi ketat.

Baca Juga: Bukan Sekadar Bangun Jalan, Dedi Mulyadi Ungkap Makna Pembangunan yang Sebenarnya!

Dulu waktu saya di LPS, kalau bunga deposito atau rekening berbeda antarbank, kami bisa dipanggil untuk menjelaskan. Kalau tidak bisa menjelaskan perbedaannya, itu bisa dianggap merugikan negara. Pemda ada risiko itu kalau engga hati-hati mengelola uangnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan merilis 15 daerah yang memiliki dana mengandap berdasarkan data di Bank Indonesia per 15 Oktober 2025.

  1. Provinsi DKI Jakarta: Rp 14,68 triliun
  2. Provinsi Jawa Timur: Rp 6,84 triliun
  3. Kota Banjarbaru: Rp 5,17 triliun
  4. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4,7 triliun
  5. Provinsi Jawa Barat: Rp 4,17 triliun
  6. Kabupaten Bojonegoro: Rp 3,6 triliun
  7. Kabupaten Kutai Barat: Rp 3,2 triliun
  8. Provinsi Sumatera Utara: Rp 3,1 triliun
  9. Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 2,62 triliun
  10. Kabupaten Mimika: Rp 2,49 triliun
  11. Kabupaten Badung: Rp 2,27 triliun
  12. Kabupaten Tanah Bumbu: Rp 2,11 triliun
  13. Provinsi Bangka Belitung: Rp 2,1 triliun
  14. Provinsi Jawa Tengah: Rp 1,99 triliun
  15. Kabupaten Balangan: Rp 1,86 triliun

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X