Minggu, 21 Desember 2025

Catat! 5 Ketentuan Pemberian Uang Saku Peserta Magang Nasional

- Senin, 17 November 2025 | 10:15 WIB
Ketentuan uang saku yang diberikan pemerintah pada peserta magang nasional (Instagram @kemnaker)
Ketentuan uang saku yang diberikan pemerintah pada peserta magang nasional (Instagram @kemnaker)

- Peserta magang yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya pelaksanaan program pemagangan, maka uang saku tidak dibayarkan

Sebagai informasi, selain mendapatkan uang saku yang akan disalurkan langsung oleh pemerintah, peserta pemagangan juga akan mendapatkan sertifikat bagi yang telah menyelesaikan program.

Baca Juga: Anggota DPRD Imam Musanto Minta Pemkot Depok Atasi Banjir di Pancoranmas dengan Normalisasi Air dan Membuat Embung

Selain itu juga, mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenegakerjaan, dan mendapatkan bimbingan langsung dari mentor profesional.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X