- Peserta magang yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya pelaksanaan program pemagangan, maka uang saku tidak dibayarkan
Sebagai informasi, selain mendapatkan uang saku yang akan disalurkan langsung oleh pemerintah, peserta pemagangan juga akan mendapatkan sertifikat bagi yang telah menyelesaikan program.
Selain itu juga, mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenegakerjaan, dan mendapatkan bimbingan langsung dari mentor profesional.***
Artikel Terkait
Mau Daftar Program Magang Nasional Batch II? Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Ini
Seskab Teddy dan Menaker Tinjau Pelaksanaan Program Magang Nasional, Pastikan Program Berjalan dan Bermanfaat Bagi Peserta
Peserta Tidak Lolos Pada Batch Sebelumnya Bisa Daftar Kembali Pada Batch 2 Program Magang Nasional
Penting! Pelamar Magang Nasional Bisa Diblokir dengan Alasan Ini
Hari Ini Pendaftaran Terakhir Peserta Program Magang Nasional Batch 2
Daftar Layanan Pengaduan dari Kemnaker Terkait Program Magang Nasional dan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli Berpesan Agar Menjaga Nama Baik Indonesia Saat Melepas 2.000 Peserta Magang ke Jepang dan Terapkan Konsep STAR