Minggu, 21 Desember 2025

Catat! 5 Ketentuan Pemberian Uang Saku Peserta Magang Nasional

- Senin, 17 November 2025 | 10:15 WIB
Ketentuan uang saku yang diberikan pemerintah pada peserta magang nasional (Instagram @kemnaker)
Ketentuan uang saku yang diberikan pemerintah pada peserta magang nasional (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Pendaftaran program Magang Nasional batch 2 sudah ditutup sejak 14 November 2025, kini sedang memasuki tahap seleksi calon peserta pemagangan yang akan dilaksanakan hingga tanggal 20 November 2025.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam proses seleksi, maka akan melaksanakan program magang selama enam bulan, yang akan dimulai pada tanggal 24 November 2025.

Adapun beberapa keuntungan yang akan di dapat peserta saat mengikuti program magang ini, diantaranya akan mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan, kementerian, dan lembaga pemerintah pusat sebelum bener-benar memasuki dunia kerja nyata.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Tegaskan, Para Pendamping Sosial Harus Bekerja Berdasarkan Data, Jujur, dan Jangan Mainkan Uang Negara

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan uang saku yang akan dikirimkan pemerintah melalui bank-bank himbara, diantaranya Bank BNI, BSI, BRI, Mandiri, dan BTN

Ketentuan mengenai uang saku yang akan di salurkan ke masing-masing peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.

"Besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran peserta pemagangan dalam satu bulan," Tulis keterangan resmi dari Instagram @kemnaker dikutip, Senin 7 November 2025.

Baca Juga: MBG Hadir di CFD Depok, Perkuat Kedekatan BGN dengan Masyarakat

Berikut ini 5 ketentuan uang saku yang akan diterima oleh peserta magang, diantaranya:

- Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- Apabila peserta magang sakit atau izin, maka akan diberikan waktu selama 3 hari perbulan, dan uang saku tidak di potong.

- Lebih dari 3 hari peserta izin atau sakit, maka mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.

Baca Juga: Siswa MAN 1 Bogor Raih Emas Kejuaraan Taekwondo

- Selain itu, pemotongan uang saku juga akan dilakukan, jika peserta magang tidak hadir tanpa keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X