Minggu, 21 Desember 2025

Menkeu Purbaya Tegaskan Larang Perdagangan Thrifting: Itu Tetap Barang Ilegal, Akan Dibersihkan dari Indonesia

- Jumat, 21 November 2025 | 09:49 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis, 20 November 2025 (Tangkapan layar Youtube Kementerian Keuangan RI)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis, 20 November 2025 (Tangkapan layar Youtube Kementerian Keuangan RI)

RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menegaskan sikap tegas pemerintah terkait maraknya perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting.

Ia menegaskan bahwa aktivitas jual beli barang thrifting tetap dianggap ilegal dan pemerintah berkomitmen untuk membersihkannya dari pasar Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Menkeu Purbaya dalam sesi tanya jawab pada konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Baca Juga: Sudah Lima Tahun Berdiri, Warung Makan Gratis di Depok Ini Akhirnya Dapat Bantuan Donasi dari Pemkot

Dalam kesempatan tersebut, ia diminta memberikan tanggapan mengenai permintaan sejumlah pedagang thrifting yang berharap pemerintah melegalkan penjualan pakaian bekas impor.

Para pedagang bahkan mengklaim bersedia membayar pajak jika bisnis mereka diizinkan.

Namun Purbaya menolak keras permintaan tersebut. Menurutnya, persoalan utama bukan pada kewajiban pajak, melainkan pada status barang itu sendiri yang jelas-jelas masuk sebagai barang ilegal.

Baca Juga: Pertemuan BGN, DPR, dan Persagi Bahas Pemenuhan Ahli Gizi Pada Program MBG

Tanggapan saya, saya tidak perlu bicara soal bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Thrifting itu barang bekas impor, sudah jelas dilarang, jadi itu ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pembayaran pajak tidak serta-merta membuat barang yang dilarang menjadi legal. Purbaya memberikan analogi sederhana untuk mempertegas maksudnya.

Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah barang itu jadi legal? Kan tidak. Jadi konteksnya seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Selami Lomba HAI dan Lomba Manajemen Kesetaraan : Diapresiasi Kadisdik, Diakui Memperkuat Budaya Belajar

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan kementerian terkait lainnya, berkomitmen terus memperketat pengawasan agar barang-barang bekas impor ilegal tidak lagi masuk dan beredar di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: Youtube Kementerian Keuangan RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X