Minggu, 21 Desember 2025

Singgung Importir Nakal Ketahuan Akali Harga, Menkeu Purbaya: Dia Pikir Saya Bodoh

- Selasa, 18 November 2025 | 10:32 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) saat sidak pelabuhan Tanjung Perak, Sukabumi pada 12 November 2025 lalu (Instagram/@menkeuri)
Menteri Keuangan (Menkeu) saat sidak pelabuhan Tanjung Perak, Sukabumi pada 12 November 2025 lalu (Instagram/@menkeuri)

RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti praktik under invoicing atau mengakali harga impor menjadi lebih murah yang dilakukan oleh importir nakal.

Hal ini ia sampaikan saat membahas laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Purbaya pada Jumat, 14 November 2025.

Menkeu Purbaya menceritakan kunjungannya ke Surabaya pada 12 November 2025, di mana ia menemukan barang impor yang diinformasikan dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya.

Baca Juga: Polsek Sukmajaya Depok Berbagi Jumat Berkah, Kapolsek Sebut sebagai Wujud Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat yang Membutuhkan

Saya waktu itu datang ke Surabaya, ternyata betul ada invoicing itu 5 dolar yang pendek, 7 dolar yang panjang. Saya pikir saya salah baca 5.000 dan 7.000. Rupanya enggak, cuma 5 dan 7 dolar,” ujarnya.

Merasa curiga, Purbaya kemudian mengecek harga produk serupa di marketplace. Hasilnya, harga barang tersebut berada di kisaran jutaan rupiah, bahkan ada yang mencapai puluhan juta tergantung kualitas.

Purbaya menyebut bahwa barang yang ia lihat memiliki kualitas sangat baik dan tidak mungkin dijual dengan harga rendah seperti yang tercantum pada dokumen impor.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap satu kontainer, negara memperoleh tambahan pemasukan melalui pajak impor sebesar sekitar Rp220 juta setelah dilakukan penilaian ulang nilai barang.

Baca Juga: Mengenal Mahasiswi Asal Depok, Amanda Adiva Syahla : Wakili Indonesia di Asia Youth Internasional Model United Nation 19th

Dari situ kita dapat tax import tambahan 220 juta kalau enggak salah, dari satu kontainer itu,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa seluruh kontainer lain dari perusahaan tersebut akan diperiksa dengan standar serupa.

Perusahaan impor juga diminta untuk segera melakukan deklarasi nilai barang yang benar dan membayar pajak sesuai aturan sebelum pemeriksaan menyeluruh dilakukan.

Purbaya menegaskan bahwa perusahaan tersebut termasuk perusahaan besar dan akan dipantau secara ketat. Jika tetap mengulangi kecurangan, izin impor mereka dapat dicabut.

Baca Juga: Disdik Kota Depok Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Ujikom

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X