RADARDEPOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan bahwa uang saku peserta magang tidak boleh ada pemotongan oleh perusahaan atau instansi sebagai mitra penyelenggara pada Program Magang Nasional.
Pernyataan tersebut dibagikan melalui akun instagram resmi Kemnaker, Minggu, 23 November 2025.
Dalam keterangannya perusahaan dan instansi tidak boleh memotong uang saku yang telah diterima oleh peserta pemagangan
Baca Juga: Biar Gak Salah Paham! Ini Ketentuan Pemotongan Uang Saku Pada Program Magang Nasional
Apabila adanya pemotongan uang saku, maka para peserta magang diminta untuk melaporkan melalui dua kanal yang dibagian Kemnaker, sebagai berikut:
• Nomer WhatApps: 08132064787
• DM Medsos resmi Kemnaker
Para peserta magang bisa melaporkan ke Nomer WhatApps dan DM Medsos resmi Kemnaker apabila terjadi pemotongan uang saku.
Selain itu, Kemnaker juga menegaskan bahwa uang saku peserta pemagangan juga tidak dipotong pajak.
Baca Juga: BRI Manajemen Investasi Catat KIK EBA Syariah Rp1,95 T, Buka Peluang Investasi Syariah di Indonesia
Sebagi informasi, Kemnaker juga dapat melakukan pemotongan uang saku, apabila peserta Izin/ sakit lebih dari 3 hari dalam satu bulan, maka mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.
Serta pemotongan uang saku juga dapat dilakukan, apabila peserta magang tidak hadir tanpa keterangan.
Selain itu, Kemnaker juga telah memberikan informasi terkait ketentuan jam magang pada program ini, yakni batas maksimal 40 jam per minggu.
Artikel Terkait
Peserta Tidak Lolos Pada Batch Sebelumnya Bisa Daftar Kembali Pada Batch 2 Program Magang Nasional
Penting! Pelamar Magang Nasional Bisa Diblokir dengan Alasan Ini
Daftar Layanan Pengaduan dari Kemnaker Terkait Program Magang Nasional dan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Catat! 5 Ketentuan Pemberian Uang Saku Peserta Magang Nasional
Peserta Magang Kudu Tahu! Begini Alur Pencairan Uang Saku Program Pemagangan Nasional Batch 1
Buruan Segera Cek Status Kelulusan Peserta Magang Nasional Batch 2 di Akun Maganghub Masing-Masing
Biar Gak Salah Paham! Ini Ketentuan Pemotongan Uang Saku Pada Program Magang Nasional