Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Berencana Perkuat Fungsi Posyandu Jadi Posyandu Sejahtera Dilengkapi 6 SPM

- Selasa, 25 November 2025 | 20:11 WIB
Pemerintah akan memperkuat fungsi Posyandu menjadi Posyandu Sejahtera kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Kemensos.go.id)
Pemerintah akan memperkuat fungsi Posyandu menjadi Posyandu Sejahtera kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Kemensos.go.id)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berencana akan memperkuat fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang akan dilengkapi dengan 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Konsep ini muncul hasil dari diskusi Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Menteri Dalam Negeri. Nantinya konsep yang digagas ini dinamakan Posyandu Sejahtera.

Sesuai dengan Asta Cita Presiden, jika penguatan Posyandu ini bisa terwujud, tentunya akan lebih mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan yang lebih dekat.

Baca Juga: Bertemu Menteri ESDM Bahlil, Menkeu Purbaya Sepakat Ikuti Keputusan Terkait Subsidi dan Kuota LPG

Jika masyarakat memiliki keluhan atau kendala bisa langsung di sampaikan kepada petugas, sehingga dapat diproses dan ditindaklanjuti.

Selain itu, kata Gus Ipul saat berada di Gus Ipul di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/11/2025), alangkah baiknya jika datanya bisa langsung dimasukkan dan segera dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, nanti petugas posyandu akan terdiri dari tiga bagian, yakni petugas bagian depan, belakang dan juga bagian operator.

Baca Juga: Meski Berada di Jantung Kota Depok, Angka Stunting Kecamatan Pancoranmas Paling Tinggi, Berikut Data Lengkapnya!

Selain itu, jika selama ini masyarakat hanya mengetahui Posyandu sebagai tempat menimbang bayi atau bidang kesehatannya yang kuat, dan tidak adanya lembaga baru, maka Posyandu yang sekarang sedang berjalan akan dilengkapi dengan 6 SPM.

6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), diantaranya:

1. Pendidikan

2. Kesehatan

3. Perumahan

4. Ketertiban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X