Minggu, 21 Desember 2025

Ungkap Alasan Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya: Tahun Depan Akan Ada Sistem Baru

- Jumat, 28 November 2025 | 16:55 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Raker dengan komisi XI DPRD RI (Instagram/@menkeuri)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Raker dengan komisi XI DPRD RI (Instagram/@menkeuri)

RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik seringnya pemerintah daerah (Pemda) menahan atau mengendapkan dana hingga akhir tahun anggaran.

Penjelasan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025) di Jakarta.

Isu dana mengendap sejak lama menjadi sorotan karena dinilai menghambat percepatan pembangunan daerah dan mengurangi efektivitas belanja negara.

Bahkan, menurut Purbaya, setiap tahun terdapat sekitar Rp100 triliun dana daerah yang tidak terpakai atau "menganggur" hingga akhir tahun.

Baca Juga: BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Sumatera yang Terdampak Bencana

Menurut Purbaya, salah satu alasan utama dana mengendap adalah kekhawatiran Pemda tidak mendapatkan pencairan dana transfer pada awal tahun. Kondisi ini membuat daerah memilih menyisakan anggaran cukup besar sebagai cadangan.

Saya pelajari, salah satu penyebabnya adalah mereka takut Januari–Februari tidak ada uang sehingga daerahnya tidak jalan. Jadi mereka tabung Rp100 triliun itu sebagai cadangan. Tapi dari sisi kami, itu uang yang menganggur,” jelas Purbaya.

Akibat pola tersebut, anggaran yang seharusnya dapat mendorong pembangunan dan perekonomian justru tidak memberikan dampak optimal karena tertahan terlalu lama di kas daerah.

Baca Juga: Dapur MBG di Padang Beralih Fungsi Sementara, Bantu Korban Banjir

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Keuangan menyiapkan sistem baru yang memastikan dana transfer dari pusat ke daerah dapat dicairkan lebih cepat di awal tahun.

Ke depan, kami akan buat sistem agar daerah yakin bahwa awal tahun transfer dari pusat cepat. Jadi mereka tidak perlu menyisakan Rp100 triliun itu. Dana bisa dipakai habis sesuai kebutuhan pembangunan,” ujar Menkeu.

Dengan sistem baru ini, Pemda tidak lagi harus bergantung pada cadangan berlebihan dan dapat fokus menggunakan anggaran secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Selain membenahi sistem transfer, Kementerian Keuangan juga akan memperkuat edukasi mengenai manajemen anggaran daerah.

Baca Juga: Kemnaker Hanya Membayar Uang Saku Peserta Magang Sesuai Aturan Jam Kerja yang Telah Ditentukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: YouTube TVR PARLEMEN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X