Menurut Menkeu, salah satu penguatan penting dalam revisi UU P2SK adalah peningkatan kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bergerak lebih cepat jika terjadi tekanan sistemik.
“Dan seandainya kepepet ke sana pun, Undang-Undang P2SK yang baru memberi ruang luas kepada LPS untuk bergerak cepat. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Apresiasi Anak Muda di Ajang Cerdas Cermat APBN 2025: Kasih Hadiahnya yang Betul Ya!
Raker dengan Komisi XI DPR RI, Menkeu Purbaya Paparkan Kondisi Ekonomi Indonesia: Momentum Pemulihan Harus Terus Dijaga
Ungkap Alasan Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya: Tahun Depan Akan Ada Sistem Baru
Banyak Warga Memilih Bekerja di Luar Negeri, Menkeu Purbaya: Itu Tanda Kita Gagal Ciptakan Lapangan Kerja
Tegas! Menkeu Purbaya Siap Rumahkan 16.000 Pegawai Bea Cukai Jika Kinerja Tak Kunjung Membaik
Menkeu Purbaya Tegaskan Anggaran BNPB Tetap Aman Untuk Bencana di Sumatera Meski Terjadi Pemangkasan: Uangnya Cukup, Saya Kaya
Menkeu Purbaya Siap Pimpin Sidang Debottlenecking, Beri Solusi Cepat untuk Hambatan Pelaku Bisnis di Indonesia