Minggu, 21 Desember 2025

Menkeu Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Perkuat Mandat BI dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

- Kamis, 4 Desember 2025 | 10:47 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat hadiri Financial Forum di Jakarta, Rabu (3/12) (Instagram/@menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat hadiri Financial Forum di Jakarta, Rabu (3/12) (Instagram/@menkeuri)

RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Financial Forum di Jakarta, Rabu (3/12), sebagai respons atas perubahan penting yang tengah dibahas pemerintah bersama otoritas terkait.

Menurutnya dengan revisi UU P2SK tidak hanya memperkuat stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memiliki potensi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.

Salah satu poin paling penting dari revisi ini adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI), yang tidak lagi terbatas pada menjaga stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga diarahkan untuk ikut berperan menciptakan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pemerintah Komitmen Kawal Pemulihan Sumatera dari Percepatan Penanganan Bencana Hingga Fase Rehabilitas

Menkeu menjelaskan bahwa selama ini koordinasi di antara lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yakni Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS sering berjalan dalam batas kewenangan masing-masing institusi. Hal ini membuat respons terhadap dinamika ekonomi berjalan kurang optimal.

Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” ungkapnya.

Dengan tambahan kewenangan ini, koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter diharapkan dapat berlangsung lebih luwes dan saling mendukung antarinstansi.

Baca Juga: Akses Darat Masih Terputus, BNPB Salurkan Bantuan Logistik ke Aceh Tengah Lewat Jalur Udara

Menkeu menambahkan juga bahwa melalui revisi UU P2SK, pembahasan dalam KSSK nantinya tidak lagi terbatas pada sektor masing-masing.

Mesin ekonomi tidak bisa hanya bertumpu pada fiskal. Kita perlu dorongan dari moneter yang menggerakkan sektor swasta lebih cepat,” kata Purbaya.

Ia juga menegaskan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat jaring pengaman sistem keuangan dengan memberikan peran berlapis bagi OJK, BI, LPS, hingga Kemenkeu.

Setiap lembaga akan memperkuat sektor yang menjadi tanggung jawabnya untuk menghadapi berbagai risiko global di masa depan.

Baca Juga: Jaringan Komunikasi Dipulihkan, Dukungan Digital Percepat Penanganan Darurat di Sumbar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X