Minggu, 21 Desember 2025

UI Terima Permohonan Maaf Teguh Dartanto Soal Pelanggaran Integritas Akademik

- Senin, 8 Desember 2025 | 08:00 WIB
ILUSTRASI : Gedung Rektorat Universitas Indonesia. (ISTIMEWA)
ILUSTRASI : Gedung Rektorat Universitas Indonesia. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Universitas Indonesia (UI) menerima pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto, atas kasus pelanggaran integritas akademik yang melibatkan mahasiswa Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global UI (sekarang Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan) UI, Bahlil Lahadalia. Pernyataan permohonan maaf ini diterima UI pada 29 November 2025.

Teguh, yang merupakan salah seorang ko-promotor disertasi Bahlil, menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat luas, sekaligus menegaskan dukungannya terhadap penegakan integritas akademik di lingkungan Kampus UI.

Baca Juga: Bantu Pulihkan Trauma Pascabencana pada Anak, Komdigi Gelar Dukungan Psikososial untuk Anak di Pos Pengungsian Sumbar

Sebelumnya, Teguh dikenakan sanksi atas kasus pelanggaran integritas akademik melalui Keputusan Rektor UI No.474/SK/R/UI/2025 yang diterbitkan pada 4 Maret 2025. Sanksi tersebut berupa larangan mengajar dan membimbing selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat. 

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Panigoro, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada Teguh adalah hasil keputusan empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

Baca Juga: Distribusi Energi Aceh Mulai Bangkit, Suplai BBM dan LPG Aceh Dipastikan Aman Bertahap

“Keputusan yang diambil bukanlah keputusan Rektor semata, melainkan keputusan empat organ UI. Sebagai institusi pendidikan, UI mengutamakan pembinaan guna meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku, bukan sekadar memberikan sanksi,” kata Erwin.

Selain Ko-promotor, UI juga melakukan pembinaan terhadap pihak yang melanggar aturan akademik dan etik lainnya, seperti promotor, manajemen sekolah (direktur, dekan, dan kepala program studi), serta mahasiswa. Promotor, ko-promotor, dan manajemen sekolah dikenai sanksi pembinaan, termasuk larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, serta menduduki jabatan struktural untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Festival Kreasi Inklusi Indonesia 2025 Meriahkan Kota Depok, Kepala Dinsos : Ini Pengingat Bahwa Kita Semua Sederajat

Sementara itu, mahasiswa yang melanggar dikenai kewajiban untuk merevisi disertasinya dan harus memenuhi syarat publikasi ilmiah.

Penerapan etika ini mencerminkan sikap tegas UI dalam mempertahankan standar akademik. UI berkomitmen untuk menjaga integritas akademik dalam setiap proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tanpa pengecualian dan tanpa memperlakukan siapa pun secara berbeda.

Prinsip tersebut menjadi pedoman utama agar kepercayaan publik terhadap kualitas akademik UI tetap terjaga.

Baca Juga: Dua Hari Penuh Petualangan, Bikers Honda Ramaikan ADV 160 Jelajah Misteri

Sementara itu, Menurut Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, permohonan maaf Teguh Dartanto adalah bukti keseriusan penegakan integritas akademik di lingkungan UI.

Dalam hal ini Prof. Heri Hermansyah menyebut bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi empat organ untuk merespons pernyataan maaf dari Teguh Dartanto. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X