RADARDEPOK.COM - Bingung cara mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP, KK atau Akta Kelahiran yang hilang atau rusak akibat bencana?
Jangan panik! Dilansir melalui Instagram @dukcapilkemendagri, warga terdampak bencana dapat mengurus pergantian dokumen kependudukan yang rusak tanpa persyaratan khusus.
Cara mengurusnya, warga cukup mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau memiliki salinan dokumen
Warga dapat mengurusnya secara gratis melalui dinas Dukcapil Kabupaten/kota setempat atau melalui posko Dukcapil di lokasi-lokasi pengungsian.
Baca Juga: Pekerja Rentan dan Marbot di Kabupaten Bogor Terlindungi, Catat Jumlah!
Dokumen Kependudukan yang Bisa Diganti
• KTP-el
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Dokumen kependudukan lain yang hilang atau rusak akibat banjir
Proses Penggantian Dokuman Kependudukan
• Cukup mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau
• Membawa salinan dokumen dalam bentuk fisik atau foto di ponsel
• Bisa juga menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Artikel Terkait
Depok Siap Ubah Sampah jadi Listrik, Begini Jawaban Walikota Supian Suri saat Ditanya soal Kemungkinan Lokasi Pengolahan di Kawasan Tanah Merah
30 Tahun Narik Becak, Lansia 65 Tahun Gembira Dapat Becak Listrik dari Prabowo
Cegah Korsleting, Lapas Cibinong Cek Rutin Gardu dan Instalasi Jaringan Listrik
Tips Aman Menyalakan Listrik Setelah Rumah Terendam Banjir
Gerakan Anak Negeri Tangani Belasan Korban Luka, Pasca Bencana Alam di Sumatera Utara
Pemerintah Maksimalkan Penyaluran BBM dan LPG ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana
Cek Kesehatan Gratis Meluas, Pemerintah Fokus Pemulihan Rumah Sakit dan Puskesmas Terdampak Bencana