Minggu, 21 Desember 2025

Begini Cara Mengurus KTP atau Dokumen Kependudukan yang Hilang Karena Bencana

- Rabu, 17 Desember 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi dokumen kependudukan (Instagram @dukcapilkemendagri)
Ilustrasi dokumen kependudukan (Instagram @dukcapilkemendagri)

Baca Juga: Pengolahan Sampah Resmi jadi Raperda : Menanti PSEL Berjalan, TPA Galuga Masih jadi Pilihan

Tempat Mengurus Penggantian Dokuman Kependudukan

• Dukcapil setempat

• Posko Dukcapil di lokasi pengungsian

• Unit Pelayanan Teknik Dukcapil Terdekat

Dukcapil siap melayani warga untuk memastikan dokumen kependudukan tetap aman.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Senin (15/12/2025) meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk menggratiskan pengurusan dokumen bagi warga terdampak bencana.

Baca Juga: BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Tito menegaskan, dalam masa rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, masyarakat sangat membutuhkan dokumen-dokumen pribadi yang hilang atau rusak akibat bencana, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lainnya.

Karena dokumen tersebut sangat penting dan menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti bantuan sosial pemerintah, hingga aktivitas ekonomi.

Ia juga meminta kepada kepolisian atau instansi lainnya untuk memberikan layanan gratis terkait dokumen berharga lainnya yang hilang akibat bencana, seperti sertifikat tanah, Ijazah, STNK, BPKB, hingga dokumen perbankan seperti buku tabungan.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru Bisnis Perhotelan Lesu, Begini Penjelasan PHRI Kabupaten Bogor

Tito memastikan seluruh layanan dokumen kependudukan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diberikan tanpa pungutan biaya.

Ia juga mendorong pembentukan posko-posko layanan terpadu di wilayah terdampak agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus dokumen tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: Instagram @dukcapilkemendagri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X