Senin, 22 Desember 2025

Dedi Mulyadi Minta Maaf atas Kebijakan yang Ganggu Aktivitas Ekonomi: Demi Keselamatan dan Lingkungan

- Rabu, 17 Desember 2025 | 08:28 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan permohonan maaf atas kebijakannya (Instagram/@dedimulyadi71)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan permohonan maaf atas kebijakannya (Instagram/@dedimulyadi71)

RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak yang merasa terdampak secara ekonomi akibat sejumlah kebijakan yang ia terapkan selama menjabat.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya, @dedimulyadi71, pada Rabu (17/12/2025).

Dalam video tersebut, Dedi terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat, khususnya Kapolda Jabar dan tim siber Polda Jabar, yang dinilainya responsif dalam menindaklanjuti berbagai laporan serta keluhan masyarakat.

Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Barat, Pak Kapolda, dan tim siber Polda Jawa Barat yang selama ini selalu merespons berbagai pengaduan masyarakat dan memberikan layanan cepat terhadap berbagai persoalan yang terjadi, sehingga keresahan dan kegelisahan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Dedi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Setop Izin Pembangunan Perumahan di Jawa Barat, Begini Respon Pemkot Depok

Usai menyampaikan apresiasi, Dedi secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan secara ekonomi akibat kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama yang berkaitan dengan penataan ruang dan perlindungan lingkungan.

Yang berikutnya, saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang berbagai kepentingan ekonominya terganggu karena sejumlah kebijakan Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut, termasuk penghentian alih fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor, merupakan langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Ia menyoroti praktik-praktik seperti penanaman sayuran di kawasan perbukitan dan pegunungan, pembangunan perumahan di lereng gunung, serta pemanfaatan area rawa dan persawahan yang dinilai rawan memicu bencana.

Baca Juga: Transformasi BRI, Lakukan Corporate Rebranding dengan Layanan Lebih Modern dan Inklusif

Menurutnya, kebijakan pembatasan aktivitas di wilayah rawan bencana bukan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi, melainkan sebagai upaya jangka panjang untuk mencegah kerugian yang jauh lebih besar.

Ketika bencana banjir, longsor, atau bencana lainnya terjadi, apa yang kita bangun bisa hilang dalam sekejap. Ekonomi yang kita kumpulkan dari kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bencana pada akhirnya tidak memiliki arti,” jelas Dedi.

Ia juga menekankan bahwa dampak bencana sering kali justru dirasakan oleh masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan.

Sementara itu, pihak-pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari kegiatan berisiko kerap tidak menjadi korban langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: Instagram/@dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X