RADARDEPOK-Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo berbutut panjang.
Pelaku Penganiayaan Mario Dandy yang kerap berlaga hidup mewah di Medsos nya mendapat sorotan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
KPK memastikan akan memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk diperiksa soal harta kekayaan yang dianggap mencurigakan.
Baca Juga: SADIS, Korban Sudah Terkapar Mario Dandy Injak dan Tendang Kepala Korban
"Pejabat Ditjen Pajak rafael Alun Trisambodo pasti kami undang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Namun, Pahala belum bisa memastikan kapan pemanggilan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II itu dilakukan.
"Saat ini KPK sedang menelusuri harta kekayaan Rafael Alun," tegas Pahala.
Baca Juga: Motif Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Kemenkeu Terungkap
Aset dan harta kekayaan Rafael Alun itu meliputi rekening, asuransi, saham, obligasi, tanah, dan harta kekayaan dalam bentuk lainnya.
“Apa pun yang enggak dilapor, itu yang pertama kami lakukan (penelusuran),” tegasnya.
Selanjutnya, KPK akan mencocokan apakah semua hart kekayaan byang dmiliki Rafael sudah masuk dalam Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau belum.
Baca Juga: Anak Pejabat Kemenkeu Aniaya Anak Dibawah Umur Hingga Koma
Selain itu, KPK juga akan melacak semua harta Rafael, apakah statusnya milik sendiri, pemberian orang lain atau warisan.
“Kalau kami undang ada dua, yang belum dilapor sama yang harta pakai hibah. Dari siapa? Hubungannya apa? Kira-kira itu,” terang dia.