RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Update, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terhadap Cristalino David Ozora Latumahina segera disidangkan.
Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di JPU dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3).
Baca Juga: Pekan Depan Berkas AG Pacar Mario Dandy Satrio akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Tidak hanya Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, berkas perkara perempuan berinisial AG juga telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Diketahui, AG merupakan kekasih Mario Dandy Satrio sebagai anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Latumahina tersebut dilimpahkan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, akan segera melengkapi surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sosok APA akan Membeberkan Fakta Mario Dandy Satrio yang Belum Terungkap
"Hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Syarief, beberapa waktu lalu.
Syarief melanjutkan, pihaknya tetap memutuskan melakukan penahanan terhadap AG. Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Ditempatkan di LPKS selama lima hari," terang Syarief.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mario Dandy dan temannya atas nama Shane Lukas.
Sedangkan AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, atau setara dengan tersangka.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.