RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Keluarga Cristalino David Ozora Latumahina dipastikan tidak akan menyetujui diversi kepada AG pacar Mario Dandy Satrio.
Pihak keluarga meminta agar AG tetap disidang, meskipun berstatus anak di bawah umur.
“Memang ada syarat teknis kok di dalam undang-undang peradilan pidana anak itu yang dimungkinkan dilakukan diversi, yaitu usia di bawah 12 tahun. Sementara AG kan 15 tahun. Kemudian terkait dengan ancaman pidana yang di bawah 7 tahun, sementara ancaman pidana pada saat ini 12 tahun,” ungkap Pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini seperti dikutip dari jawapos.com, Rabu (29/3).
Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu kondisi David Latumahina. Akibat dianiaya oleh Mario Dandy, korban masih dalam masa-masa kritis, padahal sudah menjalani pengobatan lebih dari 1 bulan.
“Melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun saja dari ruang ICU belum. Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu (diversi),” terangnya.
Perlu diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina.
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal 2 alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Kemudian, penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka.
Anak AG selaku pacar Mario Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur. ***