Adapun jumlah UP dan GUP yang di potong sebesar lima hingga 10 persen.
"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan ( UP dan GUP )," katanya.
" Dipotong 5-10 persen suap pengandaan jasa umrah ," ungkapnya. ***
Artikel Terkait
Muhammad Misbakhun Minta KPK Ungkap Pemeri Gratifikasi Kepada Rafael Alun Trisambodo
Ahmad Sahroni Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan 25 Artis Terlibat TPPU Rafael Alun
KPK Memanas! Brigjen Endar Tegaskan Ikut Perintah Kapolri Listyo Sigit Tetap di KPK