RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- AG mantan pacar Mario Dandy menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (10/4). AG merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Agenda pembacaan putusan, dimulai jam 13.00 Wib," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Respon Ayah David Latumahina
Djuyamto menjelaskan, sidang digelar secara terbuka. Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.
Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. ***