Minggu, 19 April 2026

Sidang Vonis AG Mantan Mario Dandy Berlangsung di PN Jakarta Selatan

Siti Robiah, Radar Depok
- Senin, 10 April 2023 | 15:23 WIB
AG alias Agnes saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan (PMJ News)
AG alias Agnes saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan (PMJ News)

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- AG mantan pacar Mario Dandy menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (10/4). AG merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Agenda pembacaan putusan, dimulai jam 13.00 Wib," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Respon Ayah David Latumahina

Djuyamto menjelaskan, sidang digelar secara terbuka. Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X