RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Pascabebasnya Anas Urbaningrum, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengingatkan Anas Urbaningrum agar tidak menyampaikan ucapan yang berpotensi membuat gaduh.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, tindakan atau ucapan Anas Urbaningrum yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga tersangkut masalah hukum akan membuat Cuti Menjelang Bebas (CMB)nya dicabut. Anas pun akan kembali mendekam di penjara.
“Pelanggaran yang berdampak pada hukum, tentu akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB dan kalau seandainya itu terjadi berarti harus dicabut dan masuk kembali ke dalam lapas,” ungkap Kusnali seperti dikutip dari pojoksatu.id, Kamis (13/4).
Kusnali menyebutkan, tak ada larangan khusus bagi Anas Urbaningrum untuk berbicara seputar politik di hadapan publik.
Baca Juga: Pesan Sindiran Anas Urbaningrum Setelah Bebas, 8 Tahun Tak Membuat Karir Politiknya Mati
Meski begitu, dia menilai ucapan seputar politik yang dituturkan Anas jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat.
“Kalau untuk bicara (politik) gak terlalu masalah tapi apakah pembicaraan itu akan berdampak pada pihak lain atau enggak, itu kalau seandainya akan berdampak akan menimbulkan kegaduhan, itu tentu akan jadi salah satu permasalahan juga,” tegasnya.
Maka itu, Kusnali berharap Anas dapat menjaga perilaku dan ucapannya selama menjalani CMB.
Baca Juga: Rumah Makan Siapkan 2500 porsi untuk Bukber Dengan Anas Urbaningrum
Adapun diketahui, CMB terhadap Anas berlangsung selama 3 bulan ke depan. Anas akan bebas murni pada 9 Juli 2023.
"Selama menjalani tiga bulan ke depan ini, tidak ada perilaku yang akan menimbulkan permasalahan, berharap tidak ada perilaku yang akan menimbulkan kegaduhan,” tutupnya. ***