Senin, 22 Desember 2025

KPK Periksa LHKPN Kadinkes Lampung Setelah Gaya Hidup Mewahnya Viral

- Rabu, 19 April 2023 | 16:03 WIB
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (kiri) dan Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto (kanan). FOTO: ISTIMEWA
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (kiri) dan Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto (kanan). FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana diperiksa Tim Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut setelah gaya hidup Reihana yang serba mewah viral di media sosial.

"Sedang kita review lhkpnnya," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Rabu (19/4).

Tim Kedeputian Pencegahan KPK membuka peluang mengundang Reihana untuk diklarifikasi jika ditemukan kejanggalan dalam LHKPN miliknya. Saat ini, KPK masih meninjau dan menganalisa LHKPN milik Reihana.

Baca Juga: Usai Bima Yudho Ngeluh Ayahnya Dimaki, Netizen Sampaikan ini ke Gubernur Lampung

"Iya bakal diklarifikasi tergantung analisa awal ya," ucap Pahala.

Reihana disorot berbagai pihak setelah video Tiktoker Bima Yudho Saputro yang berisi kritikan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung viral.

Reihana disebut-sebut merupakan Kadinkes terlama di Lampung. Ia sudah 14 tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung.

Berdasarkan hasil penelusuran dari website resmi lhkpn KPK, Reihana memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000 atau Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaedi 'Marah' saat Ditanya Dugaan Intimidasi Keluarga Bima

Harta Reihana tersebut meliputi aset berupa satu rumah dan tiga bidang tanah yang tersebar di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan senilai Rp1,9 miliar.

Kemudian, Reihana juga tercatat memiliki tiga unit mobil merek Nissan Elgrand tahun 2007; Toyota Minibus tahun 2010; serta Mercedes Benz V230 tahun 2002. Ketiga unit mobil Reihana tersebut senilai Rp 450 juta.

Reihana juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6,7 juta serta kas dan setara kas Rp300 juta. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X