Senin, 22 Desember 2025

Tersenyum Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Perjalanan Kasus Teddy Minahasa

- Rabu, 10 Mei 2023 | 07:20 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) memeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup.  (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) memeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Teddy Minahasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

30 Maret 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan atas kasus yang menjeratnya. Di mana diketahui, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman pidana mati.

9 Mei 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X