Senin, 22 Desember 2025

Tersenyum Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Perjalanan Kasus Teddy Minahasa

- Rabu, 10 Mei 2023 | 07:20 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) memeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup.  (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) memeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Baca Juga: Maja dan Ibin Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Guci Tegal Dimakamkan

Vonis majelis hakim tersebut memang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati. Sepertinya, vonis yang lebih rendah itu membuat Teddy happy. Hal itu nampak usai majelis hakim menutup sidang.

Teddy yang khas menggunakan kemeja batik lengan panjang tampak berdiri dari kursi pesakitan. Dia menghampiri kuasa hukumnya, Hotman Paris dan beberapa kuasa hukum lainnya. Mereka tampak bersalaman.

Beberapa kali wartawan memanggil Teddy untuk memberikan komentarnya. Namun, Teddy hanya melambaikan tangannya, lantas membuka maskernya. Tampaklah senyuman Teddy. Selama beberapa menit, Teddy masih tampak tersenyum.

Baca Juga: Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Kemenag Tunggu Surat Resmi dari Arab Saudi

Teddy lantas berbincang cukup lama dengan Hotman Paris. Saat itulah Hotman membocorkan langkahnya selanjutnya dari tim kuasa hukum Teddy. ”Barusan diperintah untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Hotman mengatakan, putusan hakim hanya menyalin surat dakwaan dan replik jaksa. ”Hakim copy paste dakwaan dan replik jaksa ini,” ujarnya. Lantas terlihat Teddy kembali menyalami kuasa hukumnya dan melambaikan tangan ke media. Sembari itu berjalan keluar dari ruang persidangan.

Di luar ruang sidang, Hotman mengatakan, bersyukur vonis hakim bukan hukuman mati. Karena itu masih panjang perjalanan hukum ini, ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). ”Saya tegaskan 99 persen vonis ini copy paste,” jelasnya.

Baca Juga: Detik-detik Kesaksian Penumpang Bus yang Terjun ke Sungai Objek Wisata Guci

Dia mencontohkan, bahwa ada tidak perintah dari majelis hakim bahwa Teddy Minahasa memerintahkan memusnahkan barang bukti. Kondisi itu mencerminkan bahwa niat jahat itu sering kali tidak jadi.

”Ahli banyak mengungkapkan, perencanaan kejahatan kalau menyatakan tidak jadi dalam prosesnya. Biasa disebut tidak ada meeting of mind, tidak ada lagi kesepakatan berbuat kejahatan. Teddy menyebut musnahkan (5 Kg sabu yang disisihkan),” terangnya.

Sementara Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar angkat bicara terkait vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy.

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal Menjadi 2 Orang

Menurutnya, range atau jangka hukuman untuk penyidik atau atasan penyidik seperti Kapolres dan Kapolda yang melanggar proses penyitaan, berdasarkan padal 140 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika adlah pidana minimum satu tahun dan maksimal sepuluh tahun. ”Dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” urainya.

Dalam hal barang bukti kemudian dijual, berlaku Pasal 112 yaikut kepemilikan narkotika secara tidak sah dengan jangka hukuman maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun. ”Dengan denda paling mini Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar atau 1/3-nya,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X