RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun, masih dikaji dan ditelaah oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, seperti dikutip dari jawapos.com, pada Rabu (7/6).
Baca Juga: Cuaca di Mekah Cukup Panas, PPIH Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan
Kemudian Presiden Jokowi meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah dari Menkopolhukam terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.
"Ditunggu saja," ucap Jokowi.
Diketahui, pada Kamis (25/5), MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga: Kejati Jambi Pastikan Gempa Awaljon Pelapor Siswi SMP Bukan lagi Bagian Dari Kejaksaan
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.
Selain itu, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan 4 tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.
Baca Juga: Usai Viral, Kasus Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Berujung Damai
Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.
Karenanya, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan, terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.