RADARDEPOK.COM, JAMBI – Kejati Jambi memastikan Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari Kejaksaan. Mereka pun mengirimkan pesan untuk Kabag Hukum Pemkot Jambi tersebut.
Pesan Kejati Jambi untuk Gempa Awaljon itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy Tennophero.
Nophy mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan klarifikasi terhadap Gempa.
Baca Juga: Usai Viral, Kasus Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Berujung Damai
Dalam klarifikasi tersebut, pihaknya mendesak Gempa untuk menempuh jalan mediasi.
Apalagi kasusnya pun ramai dan viral di media sosial yang otomatis menjadi perhatian publik.
Klarifikasi dilakukan setelah anak buah Wali Kota Jambi Syarif Fasha itu melaporkan siswi SMP berinisial SFA ke Polda Jambi.
Laporan polisi itu dilatarbelakangi konten kritik yang diunggah siswi SMP tersebut melalui akun TikTok-nya.
Baca Juga: Pengendara Motor Tanpa Helm Terekam Kamera Masuk Jalan Tol Tangerang-Merak
Sementara protes dan kritik tersebut didasari karena ingin mencari keadilan untuk neneknya, Hafsah.
Awalnya, Nophy ditanya terkait pencabutan laporan di Polda Jambi.
Menurutnya, hal itu sepenuhnya ada di tangan pelapor.
"Untuk pecabutan laporan tentunya adanya wewenang di Pemkot Jambi dan Polda Jambi," ungkapnya, seperti dikutip dari pojoksatu.id (grup radardepok.com), Selasa (6/6).
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Kabulkan Shane Lukas Dipisah Sel dengan Mario Dandy
Selain itu, secara implisit Nophy menyampaikan pesan kepada Gempa Awaljon.