RADARDEPOK.COM – Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi meminta pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, mengkritisi sturktur korporat dalam kerjasama pemerintah dengan badan usaha, yang selama ini berjalan.
Menurut Mulyadi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur harus mengkritisinya, termasuk sumber dana yang mereka bawa untuk mengerjakan proyek pembangunan, salah satunya di Ibu Kota Negara (IKN).
Sebab, Mulyadi tidak ingin nantinya ada konsep settlement yang mengubah utang menjadi kepemilikan saham, karena tidak mengetahui pola support funding-nya badan usaha yang bekerjasama dengan pemerintah.
Baca Juga: 6 Kuliner Kaki Lima Depok yang Wajib Kamu Coba, Soal Rasa bisa Diadu
“Ini harus dikritisi, jangan sampai negara tidak menjangkau perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh badan-usaha usaha yang melakukan kerjasama dengan pemerintah,” kata Mulyadi saat rapat dengan pendapat (RPD) Komisi V DPR RI dengan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, beberapa hari lalu.
Sehingga, dalam konteks ini, lanjut politisi Gerindra ini, adalah upaya pengamanan terhadap kepemilikan saham dan seterusnya.
“Sehingga, dalam tanda petik, kedaulatan kita tetap terjaga,” ucap Mulyadi yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Baca Juga: Kolaborasi dengan PNG Power, PLN Siap Pasok Listrik di Perbatasan Papua Nugini
Mulyadi juga mengkritisi konsep pelayanan dan komersial, seperti pembangunan yang sifatnya komersiap dipadukan dengan pelayanan.
Mulyadi tidak ingin pemerintah menggelontorkan biaya yang besar, padahal di proyek itu ada fungsi komersialnya.
“Itu harus juga digali bagaimana caranya ini bisa menjadi potensi PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," imbuh anggota Komisi V DPR RI Mulyadi dari dapil V Kabupaten Bogor ini.
Baca Juga: Menguak Sejarah Kampung Kebayunan Tapos Depok, jadi Tempat Perlindungan dari Penjajah : Bagian 2
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) yang merupakan bagian dari BUMN, menyetujui private placement sebanyak 33,60 miliar saham baru seri C sebagai konversi utang menjadi ekuitas dan konversi utang menjadi obligais wajib konversi (OWK).
Aksi korporasi dalam Upaya restrukturisasi utang tersebut akan menempatkan vendor sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan sebesar 56,04 persen.
Artikel Terkait
Airlangga: IKN Harus Jadi untuk Upacara Kemerdekaan 2024
Pembangunan IKN Nusantara Tahap 1 Dimulai, Segini Anggarannya
Tema Pohon Hayat Karya Aulia Akbar jadi Logo IKN, Begini Kata Jokowi
Aulia Akbar Ungkap Makna Pohon Hayat yang jadi Logo IKN Nusantara
Soroti Wacana Masuknya TKA di IKN, Anggota Komisi V DPR RI: Sedot Anggaran Besar
Ada Apa Rombongan PPP ke IKN, Simak Selengkapnya