RADARDEPOK.COM – Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Politikus PDI Perjuangan, Mardani Maming, dipastikan akan tetap menjalani hukuman vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Hal tersebut usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi olehnya.
Baca Juga: Benar benar Sulit, Cari Tahu Berapa Gambar Segitiga yang ada pada Tes IQ ini
Merujuk kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023, kasus ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan Selasa (1/8).
"Amar putusan. JPU: tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752 subsidair 4 tahun penjara. T: tolak," dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8).
Keputusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.
Mardani Maming disinyalir terima suap sebanyak Rp 118.754.731.752 (Rp118 miliar), untuk urusan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Baca Juga: Gerai UMKM Tapos Terus Ditingkatkan
Jumlah uang ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan, sekitar Rp104,3 miliar.
Mardani Maming dianggap punya peran dalam mempermudah proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Baca Juga: Marak, Badut Jalanan Berkeliaran di Depok
Mardani Maming menginstruksikan, membuat, dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. ***
Artikel Terkait
Gerai UMKM Tapos Terus Ditingkatkan
PMI Kebanjiran Permintaan Donor Darah
5 Sate Enak di Depok, Rasanya Bener bener Kebangetan
6 Puisi Kemerdekaan 17 Agustus milik Chairil Anwar, Hati Kamu bakal Bergetar
3 Resep Kue Merah Putih, Cemilan Spesial Hari Kemerdekaan buat Warga Depok