RADARDEPOK.COM - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur Kota Depok pada Sabtu (4/11), menyebabkan bencana longsor terjadi di Cluster Syakira Residence 2, RT 03/06, Jalan Masjid Al Barkah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
Dengan ketinggian mencapai kurang lebih 6 meter, mengakibatkan peristiwa longsor itu nyaris menimpa rumah warga. Tidak hanya itu, longsor yang terjadi juga menutup sebagian akses jalan warga.
Longsor yang terjadi di Cluster Syakira Residence 2 tersebut, tidak membuat pihak pengembang bergeming sedikitpun. Dengan begitu warga setempat menyesali sikap pengembang, lantaran belum ada tindakan apapun sejak awal kejadian hingga saat ini.
Ketua Paguyuban Cluster Syakira Residence 2, Alfian mengaku, hingga saat ini pihak pengembang belum meninjau lokasi longsor yang terjadi. Selin itu, pihak pengembang juga belum melakukan koordinasi kepada warga setempat.
"Belum ada tindakan apapun dari pihak pengembang sendiri," ungkap Alfian, Selasa (7/11).
Saat peristiwa longsor terjadi, sambung dia, UPT Damkar Bojongsari terjun langsung ke lokasi berdasarkan laporan warga. Membantu dengan membersihkan akses jalan yang tertimbun karena longsor.
Baca Juga: Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman dengan tidak Hormat
Alfian menegaskan, hingga saat ini warga Cluster Syakira Residence 2 menunggu kepastian dari pihak kelurahan, untuk melakukan mediasi kepada pihak pengembang Cluster Syakira Residence 2, terkait pertanggung jawaban dari peristiwa longsor yang telah terjadi.
"Kami ini warga sebagai korban dari kelalaian developer. Saya sudah koordinasi kepada Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih. Sementara ini kami masih menunggu atensi mereka," ujar Alfian.
Sementara itu, Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin menjelaskan, penyebab longsor yang terjadi di Cluster Syakira Residence 2 tersebut, salah satu penyebabnya karena perumahan tersebut berada di bawah tebing.
Baca Juga: Pengamat BRIN Sebut Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi Telah Hancurkan Demokrasi Rasional
Seharusnya, sambung dia, pihak pengembang Cluster Syakira Residence 2 bertanggung jawab dengan peristiwa yang telah terjadi. Pengembang juga seharusnya peduli dengan peristiwa yang terjadi. Minimal, mereka meninjau lokasi dan melihat peristiwa itu langsung dan mengambil tindakan.
"Kejadian ini harus ada tanggung jawabnya dari pengembang. Jangan melimpahkan ke penghuni semuanya. Karena keamanan dan kenyamanan warga Cluster Residence 2 merupakan tanggung jawab pengembang," ungkap Komeng -sapaan Komarudin-.
Komeng menegaskan, peristiwa longsor yang terjadi di Cluster Syakira Residence 2 merupakan kelalaian pengembang. Karena mereka membiarkan tebing dengan kondisi yang rawan longsor, meski itu bukan lahan pihak pengembang.