nasional

Masih Banyak PKL Makanan dan Minuman, Penjual Bakso, Pecel Ayam, Siomai Belum Urus Sertifikat Halal

Sabtu, 11 Mei 2024 | 06:10 WIB
Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Beserta Langkah-langkah dan Persyaratan Pentingnya (freepik.com/@yusufsangdes)

RADARDEPOK.COM - Kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, dan jasa olahan berlaku efektif mulai 17 Oktober nanti. Namun, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifikat halal.

Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi atau kelonggaran aturan wajib bersertifikat halal, khusus untuk pelaku usaha mikro.

Kebijakan relaksasi itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Siti Aminah.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, DAM Gelar Kontes Layanan Honda Jawa Barat

Dia mencontohkan pelaku usaha mikro itu pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman, penjual bakso, pecel ayam, siomai, dan sejenisnya.

”Relaksasi bisa tiga bulan, enam bulan, bahkan setahun,” kata Aminah di sela pemasangan label Halal Indonesia bersama jajaran LPPOM MUI di area kuliner halal Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Rabu (8/5) malam.

Aminah menegaskan, kebijakan relaksasi itu tidak berarti pemberlakuan wajib bersertifikat halal diundur atau ditunda. Dia menegaskan, pelaku usaha menengah bahkan besar tetap wajib mengantongi sertifikat halal.

Baca Juga: Makin Pede, Golkar, PAN dan Demokrat Kabupaten Bogor Sepakat Berkoalisi di Pilkada 2024, Jaro Ade Makin Kuat

Jika nanti ditemukan ada yang belum bersertifikat halal, produk makanan dan minumannya bakal ditarik dari pasaran.

Dia menjelaskan, pemerintah terus berupaya melakukan sertifikasi halal, khususnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil.***

Tags

Terkini