nasional

Pengangkatan Ketua MK Pengganti Anwar Usman Dinyatakan Batal Demi Hukum, Berikut Penjelasan Lengkapnya! 

Minggu, 7 Juli 2024 | 21:00 WIB
Dr. Abdul Khoir saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Dr. Abdul Khoir memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 26 Juni 2024 lalu.

Adapun, kehadirannya sebagai ahli dalam perkara Nomor 604/G/2023 tersebut, terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/II/2023 yang menyebabkan Prof Anwar Usman kehilangan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut ahli, tidak diberikannya hak banding kepada Prof Anwar Usman merupakan bagian dari menghalangi hak dalam rangka pembelaan dirinya.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Imam Budi Hartono Sambangi Kediaman Ulama Ternama Depok Kyai Encep : Ini yang Dibicarakan

Bahkan yang mendalilkan penemuan hukum (Rechtsvinding/ijtihad) tidak berlaku bagi majelis MKMK.

"Dalil ukuran proporsionalitas dan terobosan atas bentuk sanksi tidak dapat dibenarkan," tegas Abdul Khoir.

Karena, putusan MKMK tidak sebangun atau tidak sederajat dengan putusan Badan Peradilan.

Terlebih lagi, soal penafsiran hukum, tentunya menunjuk pada ketiadaan dan ketidakjelasan norma Undang-undang, sehingga membuka ruang penemuan hukum.

Baca Juga: Tokoh Cimpaeun Depok Dukung Imam Budi Hartono jadi Walikota, Alasannya Realistis!  

"Pengaturan sanksi bagi Hakim Konstitusi telah diatur secara jelas dan tegas. Oleh karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan penemuan hukum dimaksud," ungkap ahli.

Ditambahkan Abdul Khoir, pemeliharaan tata hukum positif merupakan hal utama dan salah satunya mendasarkan pada asas legalitas.

"Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih mal yatimul wajibu illa fa huwa wajib (sesuatu hal yang menjadi penyempurnaan dari sesuatu yang bersifat wajib, maka hukumnya juga wajib)," urainya.

Dikaitkan dengan upaya hukum banding yang dilakukan Anwar Usman pada putusan MKMK, maka hal demikian merupakan upaya hukum banding yang notabene berkedudukan sebagai penyempurnaan dari sesuatu yang wajib.

Baca Juga: Lepas Jalan Sehat Keluarga Bahagia, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Beri Pesan Menyentuh di Perayaan 1 Muharram 1446 Hijriah

Pada intinya, sambung Abdul Khoir, objek gugatan perkara nomor 604/G/2023 terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/II/2023 merupakan dasar bagi produk hukum yang mengikuti dan hukum yang diikuti.

Halaman:

Tags

Terkini