"Produk hukum yang mengikuti tentu akan menjadi hilang manakala hukum yang diikuti tidak terpenuhi syarat-syaratnya, Dimana pembentukan MKMK bertentangan dengan UU MD3 karena Prof Jimly masih menjabat sebagai anggota DPD RI," ungkapnya.
Selain itu, secara normatif putusan etik harus mengikuti norma hukum.
Oleh karenanya, jelas ahli, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang didasari oleh adanya Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat di batalkan.
Baca Juga: Ini Loh Warkop Terluas di Bogor yang Buka 24 Jam, dengan Harga Mulai dari Rp10 Ribu Aja
"Karena sesuatu yang dimulai dengan cara yang haram maka hasilnya pun menjadi haram," pungkas Abdul Khoir. ***