nasional

Ini Skenario KPU Apabila Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Minggu, 1 September 2024 | 16:34 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan (Dok. ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

RADARDEPOK.com – Peluang munculnya kotak kosong pada Pilkada 2024 sangat besar. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 43 wilayahdi Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon atau tunggal.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, tidak menutup kemungkinan munculnya kotak kosong pada Pilkada 2024 di 43 wilayah tersebut, apabila hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada satupun pasangan lain yang mendaftar.

Tidak hanya itu, Idham juga menyampaikan, potensi pilkada ulang sangat memungkinkan terjadi apabila calon tunggal kalah melawan kotak kosong.

Menurut Idham, aturan pilkada ulang ini tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3, dan bisa digelar pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

Baca Juga: HIMFA Jakarta Global University Dorong Konservasi TOGA untuk Kesehatan dan Ekonomi Berkelanjutan di Depok : Produksi Jamu, Tuai Dukungan TP PKK

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 1 September 2024.

Idham menjelaskan, berdasarkan aturan itu calon tunggal harus bisa meraih 50 persen suara sah untuk bisa memenangi pilkada.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," terang Idham.

Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Juga: Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati jalani Medical Chek Up, Ketua KPU Kabupaten Bogor: Hasil jadi Syarat Kelengkapan Pendaftaran

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," kata mantan Ketua KPU Jawa Barat ini.

Berikut 43 wilayah yang berpotensi gelar pilkada lawan kotak kosong:

Baca Juga: Karutan Kelas I Depok Akui tak bisa Melerai Pengeroyokan yang Menyebkan RA Tewas, Berdalih Kekurangan Petugas

Halaman:

Tags

Terkini