RADARDEPOK.COM - Tim hukum Budi Hartono dan Marsella Lesmana dari Law Firm Purwanto Kitung And Associates, menghadirkan saksi ahli dalam lanjutan sidang gugatan terhadap Bank BNI KCP Pasar Minggu, KCU Fatmawati dan BNI Pusat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas gugatan Nomor 203/Pdt.G/2024/PN Jkt. Sel dijelaskan upaya hukum dilakukan lantaran BNI dinilai lalai dalam menjaga keamanan isi tabungan nasabah.
Baca Juga: Imam Budi Hartono Apresiasi Pelaksanaan Lomba GKPN Piala Walikota Depok : Diramaikan 249 Pelajar
Persidangan perkara ini telah digelar hingga 20 kali sidang. Adapun dalam sidang kemarin tgl. 30 September 2024, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli yaitu Selamat Lumban Gaol.
Menurutnya, pihak Bank harus menerapkan asas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan, dan asas mengenal nasabah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya oleh bank.
"Sebagai saksi ahli dari pihak penggugat, Saya memandang pihak bank tidak menerapkan asas-asas demikian untuk mencegah kerugian Penggugat, sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berkewajiban untuk membayar ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil," jelasnya kepada wartawan, Senin (30/9).
Baca Juga: Resep Telur Bumbu Saus Tiram, Bekal Simpel dan Enak untuk Suami
Selamat Lumban menambahkan, pelaku pembobolan rekening juga dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) yang menguraikan bahwa setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Apabila pembobolan rekening nasabah dilakukan dengan merusak alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin-mesin ATM, maka bisa dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”),"ungkapnya. ***