nasional

Kunjungi Riau, Menteri LH Tutup TPA Liar di Kampar Hingga Ambil Langkah Hukum

Sabtu, 23 November 2024 | 15:28 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, menyaksikan pemasangan plang dan segel TPA liar atau ilegal di Kabupaten Kampar, Riau pada Sabtu, 22 November 2024. (Kementerian LH)

RADARDEPOK.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Sabtu, 22 November 2024.

Dalam kunjungannya, Hanif Faisol juga melakukan penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal atau liar yang ada di Buni Sarimadu, Kabupaten Kampar, Riau. 

Menurut Hanif Faisol, penutupan TPA ilegal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat undang-undang.

Setelah dilakukan penutupan, pihaknya akan melakukan pengawasan hingga mengambil langkah hukum terhadap pengelola TPA liar itu.

Baca Juga: Sekali Coba Pasti Bikin Ketagihan, Yuk Intip Resep Membuat Ayam Udang Keju Pas Banget untuk Lauk maupun Bekal Sekolah

“Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan. Bahkan, kemungkinan akan ada tersangka yang dibawa ke meja hijau," kata Hanif Faisol dalam keterangannya.

Penutupan TPA liar ini, kata Hanif Faisol, tidak hanya dilakukan di Riau, tetapi pihaknya telah melakukan hal yanh sama di beberapa kabupaten/kota. 

Ia pun mengatakan jika dirinya akan roadshow ke seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sampah, terlaksana dengan baik. 

Sebab, lanjut Hanif, ini adalah mandat yang tidak boleh diingkari, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H.

Baca Juga: Engga Cukup Makan Sedikit, Yuk Cobain Enaknya Puding Regal Coklat Vla Vanila Ini

"Saya sebagai menteri wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3), Ade Palguna, menegaskan bahwa penutupan TPA liar ini adalah bagian dari langkah tegas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.

"Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau," kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, penutupan TPA liar ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini