Baca Juga: Tips Merawat Rantai Sepeda Motor untuk Performa Maksimal dan Usia Pakai Lebih Lama
“Setelah diprint, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan," sambungnya.
Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani.
Setelah dilakukan penelusuran, terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5 dengan selisih 4.015 suara, dan membuat penambahan suara pada caleg tertentu.
"Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2," kata DKPP.
Baca Juga: Turnamen Futsal Regas Mekarjaya Depok Beres Dihelat, SDN Abadijaya Tekuk SDN Sugutamu Di Laga Final
Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai Nasdem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist.
Disampaikan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.
"DKPP menilai tindakan teradu yang tidak melakukan pencermatan dapil Jabar IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggaraan pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan tugas melindungi suara rakyat, sehingga terjadi pergeseran suara yang menyebabkan kerugian pengadu," papar DKPP.***