RADARDEPOK.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan DKPP lewat sidang pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin, 2 November 2024.
Dalam putusannya yang disiarkan oleh kanal YouTube DKPP RI, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Baca Juga: Tempat Camping ini Punya Spot Alam yang Super Keren, Suara Air Sungainya bikin Hati Adem dan Tenang
Dalam putusan itu juga, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tesebut sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari sejak pusan ini dibacakan.
Tidak hanya itu, DKPP juga memerintahkan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan yang sudah dibuat ini.
Sebelumnya, Ummi Wahyudi diadukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu kepada DKPP.
Dari aduan itu, selanjutnya ditindak lanjuti oleh DKPP RI melalui beberapa tahapan. Dari kronologis yang dibacakan salah satu anggota DKPP, fakta dimulai dari sidang pemeriksaan pada 6-11 Maret 2024.
Baca Juga: Engga Perlu Waktu Lama, Sudah Bisa Menikmati Telur Ceplok Kecap yang Enak untuk Sarapan Pagi
Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Jabar yang meliputi dapil Jabar IX )Sumedang, Majalengka, dan Subang) telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.
Pada 6 Maret 2024, pembacaan hasil oleh KPU Sumedang, 8 Maret 2024 adalah pembacaan hasil oleh KPU Majalengka, dan 10 Maret 2025 adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang. Terungkap fakta bahwa dalam pembacaan hasil pemilu di tiga wilayah tersebut, tidak ada sanggahan.
"Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat. Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara," kata DKPP.
Saat itu, KPU Jabar atas nama Hedi Ardia memerintahkan pihak KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek sirekap dan segera diperbaiki.
Artikel Terkait
Hari Pertama Pelipatan, KPU Jabar Sidak ke Depok
KPU Jabar Beri Sanksi Dua Paslon
KPU Jabar Periksa Ulang DPT
Pengumuman Komisioner KPU Depok Tunggu Pusat, Ini Penjelasan KPU Jabar
Begini Langkah KPU Jabar Antisipasi Kematian Petugas KPPS
Penetapan Komisioner KPU Jabar Wilayah III Diulang, Awasi Penetapan DCT Depok!
Pleno KPU Jabar Dideadline 10 Maret, Empat Wilayah Termasuk Depok Belum Selesaikan Finalisasi