RADARDEPOK.COM - Aturan kriteria penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025 sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakejaan (Permentan) No 5 Tahun 2025.
Terdapat beberapa kriteria untuk calon penerima BSU menurut peraturan tersebut, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK pada KTP, penerima BSU aktif di BPJS ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025.
Syarat selanjutnya calon penerima BSU bukan anggota TNI, Polri, dan ASN, menerima gaji atau upah sebanyak Rp 3.500.000 perbulan, dan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Setelah mengecek, apakah Sobat Depok termasuk ke dalam kriteria yang disebutkan Permentan No 5 Tahun 2025. Langkah selanjutnya mengunjungi beberapa link atau website untuk cek penerima BSU.
Baca Juga: Resep Batagor Ekonomis Tanpa Ikan dan Ayam, Rasanya Tetap Enak dan Bikin Nagih
Calon penerima BSU bisa mengecek mandiri melalui beberapa situs atau website berikut ini:
1. Website Kemenaker
- Kunjungi situs atau website https://bsu.kemnaker.go.id
- Klik Cek NIK penerima BSU
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Ketikan Kode Keamanan
- Klik Cek Status yang berwarna biru
- Akan ada tampilan informasi apakah penerima BSU atau tidak
Baca Juga: Sobat Depok Bingung Dana BSU Tidak Cair, Ini Penjelasan Kemnaker