RADARDEPOK.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Tujuan pemerintah memberikan bantuan berupa BSU dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi para pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan rendah.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon penerima atau pekerja bisa mengecek secara mandiri melalui website kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.
Ada beberapa pemberitahuan atau notifikasi saat mengecek status calon penerima BSU pada website tersebut.
Baca Juga: Enak dan Mudah Hanya Menggunakan Bumbu Iris, Yuk Intip Resep Indomie Goreng Nyemek
Apakah sesuai kriteria sebagai calon penerima BSU tahun 2025 atau notifikasi tersebut menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Biar kamu enggak salah paham, berikut ini adalah arti dari beberapa notifikasi BSU yang dilansir dari akun media sosial instagram resmi @kemnaker, Minggu 6 Juli 2025.
- Notifikasi 1: NIK yang anda masukan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU tahun 2025. Silahkan cek secara berkala.
Kabar baik bagi yang mendapatkan notifikasi pertama, artinya NIK yang kamu masukan melalui website kemnaker sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.
- Notifikasi 2: Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Apabila kamu mendapatkan notifikasi kedua artinya sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, dan proses penyaluran sedang dilakukan melalui Bank atau PT Pos Indonesia.
- Notifikasi 3: Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jika kamu mendapatkan notifikasi ketiga, artinya ada kendala pada rekening saat penyaluran BSU. Tapi dana akan tetap disalurkan melalui PT Pos Indonesia (kantor pos).