nasional

Tak Sekolah karena Tak Punya KK, Dedi Mulyadi: Sekolah Itu Hak, Tak Harus Pake KK!

Minggu, 6 Juli 2025 | 20:46 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyoroti anak sekolah karena tidak punya Kartu Keluarga (KK) (Tangkapan layar Youtube Humas Jabar)

RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menyoroti pentingnya akses sekolah bagi seluruh anak di Jawa Barat tanpa terkecuali.

Hal ini disampaikannya dalam acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi 14 yang digelar di Lapangan Irekap, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.

Kunjungan ini juga diunggah melalui kanal YouTube resmi Humas Jabar, yang memperlihatkan momen menyentuh ketika Dedi Mulyadi berdialog langsung dengan warga, termasuk seorang anak laki-laki berusia 7 tahun yang belum mengenyam pendidikan formal.

Baca Juga: Kelurahan di Depok Ini Cetak Sejarah, Pertama Kali Lantik Kader PKK Laki-Laki, Wujudkan Sinergitas Lintas Gender

Di atas panggung, Dedi melihat seorang bocah laki-laki berpeci hitam dan mengenakan kaos yang menarik perhatiannya. Anak tersebut bernama Eza, warga Depok yang baru berusia 7 tahun.

Dalam dialog singkat, Dedi Mulyadi bertanya:

“Kamu sekolah nggak?”

Eza menjawab singkat, “Nggak.”

Jawaban tersebut tentu mengejutkan, mengingat usia Eza yang sudah seharusnya masuk sekolah dasar (SD).

Baca Juga: Tayang September 2025 di Bioskop! Inilah Sinopsis Film Horor Menjelang Magrib 2: Wanita yang di Rantai

Ketika ditanya alasannya, Eza menjelaskan bahwa ia tak sekolah karena tidak memiliki Kartu Keluarga (KK), sebuah dokumen administrasi yang biasanya menjadi syarat utama pendaftaran sekolah.

Eza tinggal bersama bibinya, yang telah merawatnya sejak bayi karena orang tuanya tinggal di Bogor dan tidak aktif mengurus sang anak.

Sang bibi mengakui bahwa keterbatasan dokumen, terutama KK, menjadi kendala utama untuk mendaftarkan Eza ke sekolah.

Menanggapi kisah Eza, Dedi Mulyadi dengan tegas menyampaikan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan tidak boleh terhalang oleh aturan administratif seperti ketiadaan KK.

Halaman:

Tags

Terkini