Total dana yang masuk dan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Al Ihsan mencapai Rp11,9 miliar.
Baca Juga: Hunian ASN Kabupaten Bogor Dijanjikan Tahun 2026
Dedi juga menjelaskan bahwa sumber permasalahan hukum yang menimpa yayasan tersebut adalah penggunaan anggaran daerah yang tidak sah.
Hal ini karena Yayasan Al Ihsan bukan merupakan instansi vertikal pemerintah maupun yayasan penyelenggara sosial yang secara sah berhak menerima dana bantuan dari pemerintah daerah.
“Bantuan diberikan terus-menerus tanpa prosedur yang sesuai, dan pada waktu itu pengelolanya adalah pejabat negara yang kemudian dianggap menyalahgunakan kewenangannya,” jelasnya.
Menurut Dedi, hal inilah yang menjadi akar terjadinya tindak pidana korupsi, bukan karena yayasan menerima dana umat, melainkan karena adanya penyalahgunaan dana APBD yang tidak sah.
Baca Juga: Hadirkan Ustad Solmed, RW3 Pondok Petir Kumpulkan Dana Santunan Capai Rp83 Juta
Di akhir penjelasannya, Dedi menekankan pentingnya menyampaikan kebenaran kepada publik.
“Kita konsisten dengan nilai-nilai agama, tapi yang kita sampaikan tidak boleh kebohongan,” tegasnya.***