Total dana yang masuk dan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Al Ihsan mencapai Rp11,9 miliar.
Baca Juga: Hunian ASN Kabupaten Bogor Dijanjikan Tahun 2026
Dedi juga menjelaskan bahwa sumber permasalahan hukum yang menimpa yayasan tersebut adalah penggunaan anggaran daerah yang tidak sah.
Hal ini karena Yayasan Al Ihsan bukan merupakan instansi vertikal pemerintah maupun yayasan penyelenggara sosial yang secara sah berhak menerima dana bantuan dari pemerintah daerah.
“Bantuan diberikan terus-menerus tanpa prosedur yang sesuai, dan pada waktu itu pengelolanya adalah pejabat negara yang kemudian dianggap menyalahgunakan kewenangannya,” jelasnya.
Menurut Dedi, hal inilah yang menjadi akar terjadinya tindak pidana korupsi, bukan karena yayasan menerima dana umat, melainkan karena adanya penyalahgunaan dana APBD yang tidak sah.
Baca Juga: Hadirkan Ustad Solmed, RW3 Pondok Petir Kumpulkan Dana Santunan Capai Rp83 Juta
Di akhir penjelasannya, Dedi menekankan pentingnya menyampaikan kebenaran kepada publik.
“Kita konsisten dengan nilai-nilai agama, tapi yang kita sampaikan tidak boleh kebohongan,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Ingatkan Sekolah Swasta untuk Tidak Menahan Ijazah Siswa Penunggak Iuran!
Pradi Supriatna Dukung Penuh Kebijakan Dedi Mulyadi Permudah Daftar SPMB : Negara Harus Hadir, Sekda Segera Buat Regulasi
SD Satu Hamparan di Kabupaten Bogor Bakal Dimerger
Tak Sekolah karena Tak Punya KK, Dedi Mulyadi: Sekolah Itu Hak, Tak Harus Pake KK!
Hanif Faisol Minta PIK Kelola Sampahnya Sendiri, Jangan Bebani Pemprov Jakarta!
Rumah Ibadah di Kalibaru Depok Ditolak Warga : Pemkot Sudah Terbitkan Izin, Pembangunan Ditunda Sementara
Fasih Berbahasa Asing, Penjual Cincau Asal Bogor Ini Bikin Kagum Dedi Mulyadi!